Sejarah Universitas Kapuas
Perguruan tinggi merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang berada di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional. Sistem pendidikan nasional itu mempunyai tujuan yang harus diwujudkan oleh setiap jenis dan jenjang pendidikan formal, termasuk juga perguruan tinggi. Universitas Kapuas Sintang sebagai salah satu perguruan tinggi swasta, ikut memikul tugas dan tanggung jawab mewujudkan tujuan tersebut, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan PemerintahNomor: 60 Tahun 1999. Sebagaimana telah di rubah dengan, Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2004, Sebagaimana telah di rubah dengan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2012, Tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor: 4 Tahun 2014, Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi, Peraturan Mendikbud Nomor: 14 Tahun 2014, Tentang Kerjasama Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti Nomor : 44 Tahun 2015, Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti Nomor: 32 Tahun 2016, Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Permenristekdikti Nomor: 61 Tahun 2016, Tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti Nomor: 62 Tahun 2016, Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Peraturan Mendikbud Nomor: 03 Tahun 2020, Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Peraturan Mendikbud Nomor: 05 Tahun 2020, Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, yang menyatakan bahwa tujuan pendidikan tinggi adalah:
- Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
- Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan tinggi seperti tersebut di atas, perguruan tinggi telah diberikan peranan yang cukup strategis yakni:
- Perguruan tinggi adalah pusat pemeliharaan, penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
- Perguruan tinggi adalah tempat mendidik para mahasiswa agar berjiwa penuh pengabdian dan memiliki tanggung jawab besar terhadap masa depan bangsa dan negara Indonesia.
- Perguruan tinggi adalah tempat membina mahasiswa sehingga bermanfaat bagi pembangunan nasional dan pembangunan daerah.
Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tentang pokok-pokok organisasi, strata atau jenjang pendidikan, penataan fakultas, jurusan dan program studi dan lain-lain agar perguruan tinggi dapat menjalankan peranannya secara maksimal. Salah satu ketetapan yang sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan Universitas sebagai masyarakat ilmiah, telah ditetapkan beberapa ketentuan penyelenggaraan sistem kredit semester (sks). Penerapan sks di lingkungan perguruan tinggi bersifat memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk menetapkan dan memilih program yang akan diikutinya sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan masing-masing.
Disamping itu penerapan sistem tersebut memberikan kebebasan juga bagi mahasiswa untuk menetapkan kecepatan dalam menyelesaikan studi dengan memperhatikan kemampuan yang tergambar dalam prestasi akademik masing-masing. Universitas Kapuas mulai menggunakan sistem sks pada tahun akademik 1992 s/d dengan sekarang dengan berbagai kekurangannya, dan sejak tahun 1992 telah berusaha untuk menyempurnakan dan mengaplikasikan pengembangan kurikulum sesuai dengan perubahan pembangunan.
Untuk itu diperlukan penyusunan pedoman, khusus bagi program sarjana (Strata Satu atau S1) untuk semua fakultas dilingkungan Universitas Kapuas Sintang, yang telah menyelengarakan sks seperti tersebut di atas. Pedoman ini merupakan pegangan umum yang berguna sebagai berikut:
- Untuk mahasiswa pedoman ini akan dapat membantu usahanya memahami dan melaksanakan berbagai ketentuan atau peraturan berlaku selama mengikuti pendidikan, agar tidak mengalami hambatan yang berarti dalam menyelesaikan studinya.
- Untuk tenaga pengajar dan tenaga administrasi pedoman ini akan membantu dalam melaksanakan tugas-tugas administratif, agar berguna dan berhasil dalam mewujudkan peranan Universitas Kapuas Sintang sebagai perguruan tinggi.
1. Sejarah Yayasan Melati Sintang.
Yayasan Melati Sintang sebagai badan Hukum Penyelenggaraan (BHP) UNIVERSITAS KAPUAS SINTANG, dalam perjalanan waktu kepengurusan sesuai dengan periode, adalah sebagai berikut:
- Periode : 1992-1994 Letkol Bonar Siantur,
- Periode: 1994-2007 H. Abdillah Kamarrulah. S.H..
- Periode: 2007-2012 Drs. R. Juris Mening,
- Periode: 2012-2017 Drs. R. Juris Mening,
- Periode: 2017-2022 Kusnidar, S.Sos., M.M,
2. Sejarah Singkat Universitas Kapuas.
Universitas Kapuas Sintang, berasal dari STIK (Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan) yang didirikan pada tahun 1986, oleh Yayasan Melati. Kemudian Tahun 1991 dengan Akta Notaris Nomor: 85 Tahun 1991, Tanggal 16 September 1991, oleh Kantor Notaris Suwanto, SH merubah STIK menjadi Universitas Kapuas Sintang yang disingkat Unka Sintang. Universitas Kapuas Sintang sebagai penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 271/DIKTI/Kep/1992, Tanggal 8 Juni 1992, yang di tanda tangani oleh Sukardji Ranuwiharjo, serta di buka pertama kali di Sintang pada Tanggal 8 Juni 1992. Berdasarkan Keputusan Mendiknas tersebut, Universitas Kapuas Sintang memiliki 4 (empat) program studi dan 2 (dua) fakultas.
- Fakultas Ilmu Administrasi
- Jurusan Ilmu Administrasi
- Program Studi Administrasi Negara
- Program Studi Administrasi Niaga,
- Fakultas Pertanian
- Jurusan Budidaya Pertanian
Program Studi Budidaya Pertanian
- Jurusan Kehutanan
Program Studi Kehutanan.
Perkembangan penyelenggaraan pendidikan di Universitas Kapuas Sintang 4 program studi sampai dengan tahun akademik 1992/1993, kemudian sejak tahun akademik 2011/2012 di Universitas Kapuas Sintang menambah 2 (dua) program studi lagi, yaitu:
- Pendidikan Biologi
- Ilmu Hukum
sesuai dengan SK. Dirjen Dikti Nomor: 74/E/0/211, Sehingga sampai saat ini Universitas Kapuas Sintang memiliki 4 (empat) fakultas dengan 6 (enam) program studi. Kemudian sejak tahun akademik 2018/2019 di Universitas Kapuas Sintang menambah 1 (satu) program studi lagi, yaitu Pendidikan Bahasa Inggris, sesuai dengan Surat Keputusan Menristek Dikti Nomor: 405/KPT/I/2018, Tanggal 8 Mei 2018, Sehingga sampai saat ini Universitas Kapuas Sintang memiliki 4 (empat) fakultas dengan 7 (tujuh) program studi. Wisuda angkatan ke I Tahun 1996 sampai dengan Wisuda ke XIX Tahun 2022 dengan jumlah lulusan sebanyak 6.129 orang.
Yayasan Melati Sintang (YMS) sebagai Badan Hukum Penyelenggara (BHP) Universitas Kapuas Sintang, melaksanakan program kerjasama pembinaan dan perbantuan bidang pendidikan dengan Universitas Tanjungpura Pontianak pada Tanggal 17 Juli 1992 melalui Surat Keputusan Nomor: 2682/PT.29/HI/G/1992, dan Nomor: 038/YM-STG/PJ/VII/1992, yang ditanda-tangan oleh Letkol. Bonar Sianturi (Ketua Umum Yayasan Melati) dan Prof. Dr. Hendro Suroyo Sudagung (Pembantu Rektor I Universitas Tanjungpura Pontianak).
Program studi telah telah terakreditasi oleh BAN PT dimana hasil akreditasi dari prodi sebagai berikut:
NO |
PRODI |
Akreditasi |
Masa Berlaku |
1 |
Administrasi Publik |
Baik |
2021-2026 |
2 |
Ilmu Administrasi Bisnis |
Baik |
2021-2026 |
3 |
Agroteknologi |
Baik |
2021-2026 |
4 |
Kehutanan |
Baik |
2021-2026 |
5 |
Ilmu Hukum |
B |
2018-2023 |
6 |
Pendidikan Biologi |
B |
2019-2024 |
7 |
Pendidikan Bahasa Inggris |
Baik |
2022-2027 |
Universitas Kapuas telah terakreditasi dengan hasil Akreditasi Kriteria BAIK dengan masa berlaku dari tahun 2020-2025.
Universitas Kapuas Sintang sebagai perguruan tinggi Kopertis wilayah XI Kalimantan yang berkedudukan di Kota Sintang Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, memikul tugas mengembangkan sumber daya manusia di sektor timur Kalimantan Barat.
Pimpinan Universitas Kapuas Sintang berdasarkan perkembangannya, Dari tahun 1992-2004 dipimpin oleh Bapak: Drs. Azwar Abdullah., M. Pd, Status kepegawaian beliau adalah Dosen Tetap FKIP (Universitas Tanjungpura Pontianak), Periode: 2004-2007 dipimpin oleh Bapak: Drs. Petrus Atong., M.Si (Selaku Pelaksana Harian), Periode: 2007-2011 dipimpin oleh Bapak: Prof. Dr. Arkanudin., M.Si. Status kepegawaian beliau adalah Dosen Tetap FISIP (Universitas Tanjungpura Pontianak), Dari dari tahun 2011-2019 dipimpin oleh Bapak: Dr. Drs. Petrus Atong., M.Si., Status kepegawaian beliau adalah Dosen Tetap Yayasan Melati Sintang. Pada Tahun 2019-2024 dipimpin Oleh Dr. Antonius, S.Hut., MP, beliau adalah Dosen Tetap Yayasan Melati Sintang. Pimpinan Universitas Kapuas Sintang.
- Periode 1992-1997: Azwar Abdullah., M.Pd
- Periode 1997-2002: H. Azwar Abdullah., M.Pd
- Periode 2002-2004: Dr. H. Azwar Abdullah., M.Pd
- Periode 2004-2007: Plh. Petrus Atong, M.Si
- Periode 2007-2011: Dr. Arkanudin., M.Si
- Periode 2011-2015: Drs. Petrus Atong., M.Si
- Periode 2015-2019: Drs. Petrus Atong., M.Si
- Periode 2019-2024: Antonius, S.Hut., M.P
Ketua Pembina
Drs. Milton Crosby., M.Si,
Anggota Pembina
- Drs. H. Ade Karta Widjaja,
- Drs. Rambu Juris Mening,
Ketua Pengawas
Selimin, S.E., M.Si,
Anggota Pengawas
- Hartati.,S.H., M.H
- Mika Pratama IIP
Ketua Umum Yayasan Melati Sintang
Kusnidar, S. Sos., M.M,
Wakil Ketua Yayasan Melati Sintang.
Drs. Cinghan
Sekretaris Yayasan Melati Sintang
Syarif Yasser Arafat, S.Sos,.
Bendahara Umum Yayasan Melati Sintang
Yuliana Novena, S.E., dan
Wakil Bendahara
Dra. Yosepha Asnah., M.Si.